KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni LR (37), pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 20.30 WIB malam.
“Pelaku LR (37) kami tangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, SH, Sabtu 24 April 2021.
Dia mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut, bahwa rumah LR (37) sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba. Saat itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyidikan.
Ketika tiba di rumah yang dimaksud, ada terlapor LR (37) di dalam rumah tersebut. Anggota pun langsung melakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan serta rumah.
“Dari penggeledahan yang kamu lakukan, ditemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 6,79 gram yang disimpan di dalam kotak dan tas pinggang. Terlapor LR (37) juga mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya,” tutur Mantan Kapolsek Hanau, Polres Seruyan ini.
Selain puluhan paket sabu, lanjut Budi, juga diamankan barang bukti yakni empat buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah bundelan plastik klip, satu buah sendok sabu, dua buah pipet kaca, satu kotak menyimpan sabu, satu buah plastik, satu buah bong alat isap sabu, satu buah tas pinggang, satu lembar kertas almunium foil, satu buah gawai, dan uang tunai Rp 650.000.
“Sekarang ini, terlapor LR (37) yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini sudah kami amankan ke Kantor Satres Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, terlapor LR (37) yang berprofesi sebagai petani ini dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post