SAMPIT – Sepasang suami istri (pasutri) RL dan SD ditangkap Aparat Polres Kotawaringin Timur karena ketahuan mencuri barang milik Toko Azizah di Jalan Pemuda, Kecamatan MK Ketapang Sampit pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan bahwa dari keterangan korban, kejadian itu saat ia ingin pulang ke rumah bersama anaknya.
Korban menutup pintu toko bagian samping dan keluar meletakkan tas di teras depan yang berdekatan dengan tempat parkir. Lalu korban kembali masuk untuk menutup pintu toko bagian depan kembali.
“Korban terkejut melihat anaknya yang masih kecil berusia 3,4 tahun menangis dan mengatakan “mama tas mamah diambil orang” korban pun segera keluar dan melihat ada dua orang yang mengendarai sepeda motor,” ucap Kapolres Kotim.
Setelah kedua pelaku berhasil mengambil tas, mereka melarikan diri menuju Taman Kota Sampit menggunakan motor Beat warna putih.
Akibat dari pencurian tersebut, korban kehilangan barang berupa 1 buah tas merah, 1 buah Hp Merk Oppo Reno 4 warna biru, 1 buah Hp Merk Oppo f11 pro warna hijau, uang tunai Rp 2,5 juta, 1 buah gelang emas 350 untuk anak, 2 buah cincin emas 350 untuk anak, 1 buah flashdisk warna merah, 1 buah KTP milik korban, 1 buah SIM c miliki korban, 2 buah buku tabungan BTN dan BCA, kartu ATM BCA, kunci toko serta 2 buah hendphone Merk nokia putih dan hitam.
Diungkapkan Jakin, kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Keterangan dari kedu tersangka saat di tanya oleh Kapolres Kotim, ATM yang di dapat ya di dalam tas pelaku telah di tarik menggunakan password tanda lahir si korban, uang digunakan untuk keperluan mereka dan digunakan untuk liburan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 buah Hp Merk Oppo Reno 4 warna biru dan Oppo F11 pro warna hijau, dan dua buah Hp Merk nokia hitam dan putih, serta 1 buah dompet warna merah merek Vorefer young.
Atas perbuatannya, pasutri itu diterjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(adi/mataKalteng.co.id)
Discussion about this post