SAMPIT – Kasus penggarapan hutan dengan tersangka M Abdul Fatah hingga kini masih bergulir, dirinya dilaporkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Namun kuasa hukumnya yakni Rendha Ardiansyah mengeaskan, kawasan yang digarap oleh Fatah dianggap bukan sebagai kawasan hutan.
Menurutnya, tanah objek sengketa milik Penggugat bukanlah kawasan hutan melaikan sudah menjadi perkebunan dan di sekitar tanah objek sengketa pun sudah menjadi perkebunan milik warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Bahkan dirinya menyebutkan, sudah sepatutnya sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan : Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Bahwa Penggugat mengalami kerugian Materil dan Inmateril atas tindakan tergugat tersebut,” sebutnya, Senin 4 Januari 2021.
Selanjutnya dikatakannya, kerugian materil yang timbul akibat tindakan Tergugat yang nyata yang di derita oleh Penggugat atas tindakan sepihak oleh Tergugat secara melawan hukum, apabila diperhitungkan maka Penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp87.650.000.
Selain itu juga biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar : Rp100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp187.650.000
Bahwa kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan Penggugat sebagai Tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila di nominalkan sebesar Rp 1.500.000.000.
Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut bmemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000 Perhari yang harus dibayarkan oleh Tergugat.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post