SAMPIT – Rapat paripurna masa persidangan 19 pembahasan rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021 telah dilaksanakan secara zoom meeting. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui RAPBD yang di ajukan oleh pemerintah Kabupaten Kotim belum lama ini.
Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, pengesahan dilakukan secara virtual lantaran mematuhi protokol kesehatan selain itu juga untuk menekan adanya penularan baru dikalangan pejabat pemerintah daerah. Apalagi belakangan ini angka positif Covid-19 terus mengalami peningkatan.
“Ini terpaksa dilakukan guna meredan dan mencegah adanya penularan baru. Jadi kita harus memutus mata rantai penularan Covid-19 itu sendiri,” ujarnya, Kamis 26 November 2020.
Dirinya berharap, apa yang sudah dibahas dan sepakati hendaknya bisa terlaksana di tahun 2021 nanti. Memang diakuinya, APBD tahun 2021 nanti memang tidak akan sesuai ekspektasi pembangunan. Karena aspirasi sebagian konstituen rekan di DPRD tidak bisa terlaksana berhubung kondisi anggaran yang memang mengalami penurunan.
Diketahui komposisi dari APBD Kotim Tahun 2021 yakni, pendapatan sebesar Rp 1.793.622.866.300 dengan rincian yakni pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 276.725.263.000, pendapata transfer sebesar Rp 1.447.356.483.300, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 69.541.120.000.
Dimana untuk belanja sebesar Rp 1.863.883.474.600 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1.253.020.702.538, belanja modal sebesar Rp 348.077.465.482, belanja tidak terduga sebesar Rp 1.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp 261.785.306.580.
Defisit diperkirakan sebesar Rp 78.260.608.300 atau sebesar
4,38 persen, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 97.150.608.300, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp 18.890.000.000 serta pembiayaan neto sebesar Rp 78.260.608.300. Dengan total APBD sebesar Rp 1.882.773.474.600.
Kesepakatan ini disampaikan untuk Bupati Kotim sebagai dasar untuk penetapan peraturan daerah Kabupaten Kotim tentang APBD Tahun anggaran 2021 jadi peraturan daerah.
“Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 26 November 2020,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post