SAMPIT – Seorang petani di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial KL alias IS harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor setempat lantaran telah melakukan tindak pidana asusila terhadap istri tetangganya sendiri.
Kapolres Kotim Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat mengatakan, pria berusia 56 tahun itu ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaga Hulu.
Peristiwa ini berawal saat korban sering tidur sendirian di pondok yang berada di kebunnya. Perempuan berusia 50 ini sering tidur di pondok, sementara suaminya tidur di rumah. Rupanya, kegiatan korban telah diamati oleh KL.
Sepuluh hari setelah proses pengintaian, KL pun melancarkan aksinya dengan cara mendatangi pondok korban pada malam hari. KL mengetuk pintu sembari berpura-pura mengatakan ingin meminjam karung. Korban pun meminjamkannya.
Saar korban membuka pintu, KL langsung masuk ke pondok dan mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau melayani hasrat birahinya. Korban menolak, namun KL bersikeras. Korban didorong oleh KL hingga jatuh ke lantai. Adegan yang laik dilakukan suami istri pun terjadi meski dalam paksaan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia itu duda, anak dan isterinya meninggal dunia. Tersangka terlebih dahulu mengamati gerak gerik korban selama 10 hari. Kejadiannya itu hari Minggu, 28 Juni 2020, sekitar pukul 21.00 wib,” kata Iptu Taufik Hidayat.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang ditangani oleh Polsek Parenggean dan bebas dari penjara pada tahun 2020 ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post