SAMPIT – Entah setan apa yang merasuki akal pikiran orangtua ini hingga nekat berulang kali menyetubuhi anak tirinya yang berumur 15 tahun hingga hamil. Pria berusia 45 tahun ini sekarang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.
“Kasus ini terungkap setelah korban hamil di usia kandungan 5 bulan. Yang melaporkan kejadian ini adalah ibu kandung korban,” kata Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis 19 Maret 2020.
Pelaku pertama kali menyetubuhi anak tirinya ini pada bulan November 2018. Saat itu korban sedang tertidur pulas di kamarnya. Tersangka lalu mendatangi dan menyetubuhi korban dengan leluasa. Tidak ada sedikit pun perlawanan dari korban.
“Kejadian ini terus diulang tersangka setiap kali ada kesempatan. Beberapa orang saksi telah kami mintai keterangannya, dan barang bukti juga telah kami amankan,” sebut Iptu Dwi Susanto.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Ancamannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tukas Kapolsek Cempaga.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=14073 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?