PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Sosial setempat sudah merehabilitasi 12 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sejak November 2019 hingga Januari 2020.
Kepala Dinsos Pulang Pisau, Eknamensi Tawun mengatakan, bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat berkeinginan untuk menyembuhkan keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan.
“Selain telah merehabilitasi, kita juga membebaskan 2 ODGJ yang dipasung. Dan kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan akan terus memantau perkembangan ODGJ, baik yang masih di RSJ Kalawa Atei maupun yang telah dipulangkan ke pihak keluarga,” katanya, Rabu 5 Februari 2020.
Eknamensi Tawun mengimbau kepada seluruh masyarakat Bumi Handep Hapakat, agar tidak lagi memasung maupun mengasingkan anggota keluarga yang mengalami ODGJ, akan tetapi harus melaporkan kepada pemerintahan terdekat.
(rud/matakalteng.com)
Discussion about this post