PULANG PISAU – AS (36) salah satu warga yang berdomisili di Jalan Sei Tinggiran, Rt. 002, Rw. 001, Desa Tanjung Perawan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diamankan kepolisian setempat, setelah adanya aduan atas dugaan tindak penipuan terhadap warga di Desa Cemantan, Sabtu 26 Oktober 2019.
Sebelum diamankan, pelaku yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Staff di Kantor Kecamatan Kahayan Kuala ini, pada Jumat 21 Desember 2018 sekitar pukul 18:30 WIB mensosialisasikan pemasangan listrik negara secara subsidi atas kerjasama Kementrian Sosial, ESDM, PLN dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Yang mana pada saat itu pelaku menyampaikan kepada warga di Desa Cemantan akan ada bantuan pemasangan listrik subsidi dengan terlebih dahulu membayar uang sebesar Rp5.6 juta dan dibantu pemerintah hingga cukup membayar dengan Rp3.6 juta untuk tiga tahap.
Pada tahap awal warga wajib membayar Rp1 juta sebagai DP dengan melampirkan foto copy KTP dan KK. Ditahap dua warga kembali membayar uang Rp1 juta a pada Mei 2019 saat tiang listrik terpasang dan ditahap ketiga membayar uang sebesar Rp1.6 juta bagi warga yang telah dialiri listrik.
Akibat ulahnya, sebanyak 166 warga dengan uang Rp 186 Juta berhasil dikumpulkan dan warga yang merasa tertipu akhirnya melaporkan perihal tersebut lantaran tidak ada kejelasan terkait pemasangan listrik.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Merk Suzuki Karimun Estilo warna putih Nopol DA 1252 AW, satu lembar STNK dan Surat Ketetapan Pajak diamankan Polres Pulpis untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” tukas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan.
(ru/matakalteng.com)
Discussion about this post