SAMPIT – Lukmanul Hakim, warga Jalan H Imbran, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah ditetapkan Satlantas Polres Kotim sebagai faktor utama kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Jalan HM Arsyad Km7, Sampit-Samuda.
Pria berusia 49 tahun ini merupakan sopir truk pengangkut gas LPG KH 8572 F yang terlibat laka lantas denhan sepeda motor Yamaha Vixion KH 5585 LL yang dikendarai oleh Masrawan berboncengan dengan istrinya, Mardiah.
Sopir truk dinilai salah lantaran kurang berhati-hati saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan Masrawan meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2019, sekitar pukul 07.45 WIB.
“Dari olah TKP dan keterangan para saksi diperileh kesimpulan jika sopir truk lah yang menyebabkan laka lantas ini. Sopir truk berkendara tidak menjaga jarak dengan kendaraan yang ada didepannya sehingga terjadi kecelakaan,” kata Kasatlantas AKP Yudha Setiawan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
Kronologisnya, saat itu korban dan isterinya mengendarai sepeda motor dari arah Sampit menuju kediamannya yang berada di Kelurahan Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim. Ketika memasuki km7 Jalan HM Arsyad, kendaraan yang berada didepan korban berhenti secara mendadak. Korban pun langsung mengerem agar tidak menabrak.
“Truk yang ada didepan korban mengerem secara mendadak. Korban juga mengerem. Nah, truk yang ada di belakang korban ini tidak sempat mengerem, makanya terjadi tabrakan,” jelas Kasatlantas Polres Kotim.
Peristiwa ini terjadi saat kota Sampit dalam kondisi hujan deras. Kasus ini ditangani Satlantas Polres Kotim. Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan turut diamankan. Jasad korban dibawa ke kamar jenazah RSUD dr Murjani Sampit untuk dilakukan visum dan isteri korban dilarikan ke IGD guna mendapatkan perawatan intensif.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post