SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Sampit belum lama ini. Dua pemuda tersebut ditangkap aparat berwajib, Kamis 1 Mei 2019 pagi, dijalan Baamang, sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku disangka membuat kegaduhan dengan tindak pidana penganiayaan. Dua pemuda tersebut kemudian diperiksa oleh penyidik Polsek Baamang dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial YI umur 19 tahun dan YP 30 tahun.
“Tersangka melakukan pengeroyokan di daerah Baamang. Korbannya pria berusia 25 tahun berinisial SN,” kata Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat 3 Mei 2019. Dikatakan kejadian pengeroyokan itu terjadi akibat kedua pelaku dalam keadaan mabuk. Sedangkan korban dan tersangka sendiri saling kenal.
Saat jalan-jalan, SN bertemu dengan kedua tersangka. SN menghampiri dengan berniat meminta rokok. Namun baru saja berucap minta rokok, dirinya langsung dipukuli oleh para tersangka. Bukan hanya dengan tangan kosong, korban dipukuli menggunakan kayu penutup kandang ayam yang berada disekitar lokasi kejadian dan pelaku langsung melarikan diri.
Mendapatkan perlakuan itu, korban melaporkannya ke Polsek Baamang. Saat dicari, para tersangka melarikan diri ke Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Kasus inipun masih dalam proses lebih lanjut.
(dy/matakalteng.com)
Discussion about this post