SUKAMARA – Polres Sukamara menggelar Press Release akhir tahun dan memaparkan capaian yang telah diraih selama 2023, di Mapolres Sukamara, Sabtu 30 Desember 2023.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa kasus tindak pidana atau kasus kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Sukamara selama tahun 2023 mengalami penurunan sebanyak 13 persen dibanding tahun 2022.
“Jumlah tindak pidana selama 2023 sebanyak 59 kasus dan jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 68 kasus itu ada penurunan sebanyak 13 persen atau 9 kasus tindak pidana,” ungkap Dewa Made Palguna
Selain itu, penyelesaian tindak pidana selama 2023 oleh Polres Sukamara juga Kapolres Sukamara yang mencapai 85 persen.
“Untuk penyelesaian tindak pidana pada 2023 sebanyak 50 kasus tindak pidana selesai, dan pada 2022 sebanyak 67 kasus selesai, artinya ada penurunan 17 kasus atau 25 persen dibanding tahun 2022,” jelas Dewa Made Palguna.
Dewa Made Palguna menerangkan jika turunnya gangguan Siskamtibmas di Kabupaten Sukamara selama 2023 merupakan keberhasilan dari beberapa program kepolisian yang diluncurkan baik dari tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres Sukamara.
“Dengan kreativitas dalam penanganan atau upaya dalam menjaga situasi dapat menurunkan angka kriminalitas di Sukamara,” terang Dewa Made Palguna.
Turunnya angka kriminalitas atau tindak pidana di Sukamara lanjut Dewa Made Palguna sangat menguntungkan bagi investasi di Bumi Gawi Barinjam terutama perkebunan kelapa sawit yang sering terjadi tindak pidana pencurian.
“Tahun ini menurun drastis dalam hal penanganan tindak pidana,” ucap Dewa Made Palguna.
“Penurunan kriminalitas ini bukan semata-mata kegiatan kepolisian namun dukungan dari masyarakat yang sangat pro aktif dengan kami dan komunikasi intens dengan jajaran kami, koordinasi dalam cegah dan tangkal terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukamara,” tutupnya.
Sementara itu kasus pelanggaran lalu lintas di daerah itu turun drastis mencapai 59,2 persen. Penurunan tersebut merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan stakeholder terkait yang dibina oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sukamara.
Dijelaskan pada 2022 angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukamara mencapai 1.043 pelanggan sedangkan pada 2023 terdata hanya 426 pelanggan yang artinya ada penurunan 617 pelanggaran atau 59,2 persen.
“Penurunan ini juga kerjasama semua pihaknya serta pembinaan yang dilakukan mulai dari sekolah dan dukungan pemerintah daerah dalam menurunkan gangguan Sitkamtibmas terutama di pelanggaran lalu lintas,” terang Dewa Made Palguna
Namun Dewa Made Palguna menjelaskan jika untuk kecelakaan lalu lintas pada 2023 mengalami peningkatan menjadi 8 kasus laka lantas jika dibandingkan pada 2022 yang hanya 5 kasus laka lantas.
“Kenaikan laka lantas ini tentu menjadi PR kami dalam pembinaan yang lebih dalam lagi kepada masyarakat,” ujar Dewa Made Palguna.
Ia menerangkan jika penyebab utama kecelakaan di Sukamara adalah kecepatan pengendara yang cukup tinggi sehingga mempengaruhi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Faktor lain penyebab laka lantas yaitu situasi jalan dan kurangnya penerangan jalan mempengaruhi laka lantas disamping kecelakaan yang didominasi oleh roda dua itu mencapai 78 persen kemudian 11 persen dari roda empat,” terangnya.
“Sedangkan lokasi kecelakaan lalulintas di Kabupaten Sukamara didominasi di jalur lingkar luar yang mencapai 37 persen dan jalur arteri mencapai 34 persen
“Sementara untuk jenis laka lantas paling banyak laka ganda yang mencapai 55 persen,” tutup Dewa Made Palguna.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post