SUKAMARA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sekitar 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Saat ini pihaknya telah menyusun nama-nama yang diusulkan untuk memperoleh hak remisi lebaran. “Pengusulan remisi sudah kita susun kurang lebih ada 30 orang yang akan mendapatkan remisi hari raya keagamaan khususnya Idul Fitri,” ucap Joko, Rabu 20 April 2022.
Remisi yang diberikan kepada WBP adalah pengurangan masa tahanan dan belum ada yang mendapatkan remisi bebas. “Untuk saat ini hanya pengurangan masa tahanan, untuk yang bebas langsung belum kita temukan,” jelasnya.
Sementara itu untuk jumlah WBP dan tahanan di Lapas Kelas III Sukamara hingga saat ini berjumlah 71 orang.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post