SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan sosialisasi kepada seluruh warga yang memiliki kios yang di atas drainase atau trotoar, khususnya di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, Rabu 20 April 2022.
“Kami mengadakan sosialisasi kepada warga yang membangun kios diantar drainase atau trotoar. Karena rencananya pada bulan Juni atau Juli akan dilaksanakan pembangunan atau pelebaran jalan dari Balai Pusat, ” kata Kepala Satpol PP Kotim Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Sugeng Riyanto.
Rencananya pelebaran jalan akan dilakukan sepanjang 500 meter dari Bundaran Burung Balanga hingga Pendawa. “Kemudian dilanjutkan hingga Asam Baru, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan,” sebutnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melalui Satpol PP memberi tempo selama dua minggu atau 14 hari kepada warga untuk membongkar bangunannya. Dengan harapan usai Idul Fitri, tidak ada lagi bangunan di atas trotoar.
“Jika tidak melaksanakan itu, kami akan memberi surat peringatan hingga tiga kali, jika tetap maka kami yang membongkar. Kalau mereka yang membongkar, material masih dapat digunakan, tapi kalau kami yang membongkar, akan menggunakan alat berat dan material rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post