SUKAMARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Sukamara kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi kepada 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Kepala Lapas Sukamara, Joko Prayitno mengatakan, pemberian asimilasi pada Warga Binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
“Saya harapkan WBP yang mendapatkan asimilasi, agar diluar nanti dapat menjaga nama baik Lapas Sukamara dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” harap Joko Prayitno, Senin 23 Agustus 2021.
Joko menerangkan, dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Tiga WBP yang mendapatkan asimilasi nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun,” ucapnya.
Bagi Warga Binaan yang mendapatkan program asimilasi diharapkan mematuhi ketentuan aturan yang sudah dijelaskan.
“Manfaatkan kesempatan yang diberikan untuk membantu keluarga di rumah,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan ya g menerima program asimilasi rumah MA (40 tahun) mengucapkan rasa syukurnya telah mendapatkan program Asimilasi Rumah.
“Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas program asimilasi yang diberikan. Terima kasih untuk Lapas Sukamara yang telah membina saya selama disini,” tukasnya.
(akh/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post