KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 bersama dengan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Alexander Marwata melalui video conference (vidcon), Selasa 5 Mei 2020 lalu.
Rapat yang konsen terhadap upaya pencegahan korupsi, pelaporan LHKPN tepat waktu, dan langkah apa saja yang perlu ditempuh dalam pengelolaan atau penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak coronavirus disease (Covid-19) dan musibah lainnya agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui bersama, sejauh ini untuk Kalteng sendiri baru provinsi dan lima kabupaten yang sudah melaporkan LHKPN, salah satunya Kabupaten Seruyan. Hal ini tentu saja merupakan suatu bentuk pencegahan terjadinya korupsi di provinsi dan daerah di Kalteng terkait dana pencegahan dan penanganan Covid-19.
Dalam rapat tersebut pula, H Sugianto Sabran mengarahkan untuk tidak menunggu validasi data dan bantuan dari pusat. Pemerintah Daerah (Pemda) harus segera membantu masyarakat yang terdampak, jangan sampai menunggu masyarakat kelaparan baru kemudian datang bantuan. Tak pelak, pendataan harus jelas dan konkret agar tidak salah sasaran.
Senada dengan orang nomor satu di Kalteng itu, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata memberikan contoh sanksi apa saja yang bisa diterbitkan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyatan Daerah (DPRD) bagi oknum pejabat atau staf yang tidak melaporkan LHKPN, yaitu tidak dipromosikan dalam suatu jabatan, penundaan kenaikan gaji, dan sanksi lainnya.
Di penutup rapat tersebut, Bupati Seruyan, Yulhaidir mengatakan bahwasanya Kabupaten Seruyan sudah melakukan beberapa rindakan terkait penanganan Covid-19 yang melibatkan Unsur Fokopimda mulai dari pendataan, belanja, hingga perindustrian untuk melakukan pengukuran dan pendataan dampak-dampak apa saja yang muncul.
“Ya. Kita menerima arahan-arahan itu dan akan mencoba melakukannya. Sudah jelas, bahwa tidak ada celah bagi korupsi dana Covid-19. Siapa pun yang dengan berani melakukannya akan mendapatkan sanksi-sanksi tegas,” tandas Yulhaidir Uhai ketika dikonfirmasi, Kamis 7 Mei 2020.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post