PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya pada 2024 mendatang akan menagih Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Bandara Tjilik Riwut.
“Selama ini tidak pernah ditagih, padahal secara aturan itu wajib dibayarkan. Kami sudah hitung nilainya mencapai Rp3 miliar,” kata Kepala BPPRD, Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin, 18 Desember 2023.
Dijelaskannya, jika selama berdirinya bandar udara yang memiliki luas tanah yang hingga mencapai 3 Kelurahan, yakni Kelurahan Panarung, Pahandut dan Tanjung Pinang, tak pernah membayar PBB.
Padahal, pajak merupakan hal yang penting dalam peningkatan PAD sehingga dapat mendongkrak pembangunan di Kota Palangka Raya.
“Itu tanahnya sangat luas, mulai tahun depan kita akan tagih ke pihak Angkasa Pura II,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Emi Abriyani, pihaknya telah melakukan rapat bersama Angkasa Pura terkait penarikan PBB tersebut.
Dalam rapat tersebut, BPPRD membahas soal penarikan PBB Bandara ini untuk menentukan besaran yang wajib dibayarkan.
“Penjajakan sudah kami lakukan dengan pihak Bandara, mereka bersedia membayar, namun meminta keringanan karena tanahnya tidak terpakai. Kami belum sepakat soal itu, karena yang namanya tanah ditempati atau tidak tetap wajib bayar pajak,” jelasnya.
Mantan Kepala BPBD Palangka Raya ini melanjutkan, pihak angkasa pura II sebelumnya telah meminta keringanan untuk membayar PBB sebesar Rp 500 juta.
Namun jumlah tersebur menurutnya masih terlalu kecil. Pasalnya, pajak yang dibayar akan digunakan untuk membangun Kota Cantik.
“Yang pasti ke depan kami akan terus memaksimalkan sejumlah potensi pemungutan pajak. Agar pembangunan di Kota Palangka Raya dapat semakin maju dan berkembang,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post