PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya dalam memberikan hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait administrasi kependudukan (Adminduk), menggelar penandatanganan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota setempat, Rabu 22 Februari 2023.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono mengatakan, jika penandatangan kerjasama tersebut meliputi layanan pendaftaran dan pencatatan serta memeriksa dan meneliti berkas kependudukan bagi WBP. “Saat ini kami terus aktif bergerak dalam pelaksanaan layanan sistem pemasyarakatan melalui pemutakhiran data NIK WBP,” katanya, usai melakukan penandatanganan.
Dikatakannya, pendataan dan pemutakhiran nantinya sebagai upaya pemenuhan hak WBP dalam memilih pada pemilu dan pemenuhan data NIK sebagai dasar layanan kesehatan melalui Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan(PBI-JK) / BPJS bagi WBP di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus bersinergi dalam pelaksanaan layanan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah dengan tetap berdasar pada program revitalisasi pemasyarakatan dan back to basic,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, H. Edie mengatakan, adanya penandatanganan kerjasama ini sangat membantu pihaknya dalam mendata masyarakat Kota Palangka Raya.
“Karena kan bisa saja masyarakat ini telah pindah domisili ke Kota Palangka Raya, tetapi belum melapor dan belum mengurus KTP nya,” tandasnya. Penandatanganan kerjasama serupa juga dilaksanakan di UPT Pemasyarakatan lainnya yang berada di Kota Palangka Raya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post