PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan, aktifitas jam operasional tempat hiburan malam (THM) akan terus dipantau secara berkala dan berkelanjutan selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Disebutkan, pengecekan jam operasional berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022 Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya, Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M.
“Saya minta instansi terkait agar secara berkala dan berkelanjutan melakukan pemantauan, serta memastikan seluruh pengaturan yang dilakukan melalui surat edaran itu, agar dapat dilaksanakan menyeluruh,” tegas Fairid, Rabu 20 April 2022.
Orang nomor satu di Kota Palangka Raya ini menambahkan, pentingnya memastikan kepatuhan pengusaha THM dalam menjalankan jam operasional tersebut, tidak lain agar masyarakat yang melakukan ibadah puasa dan ibadah lainnya selama Ramadan, dapat melaksanakannya dengan tenang, aman, nyaman dan kondusif.
Diketahui beberapa waktu lalu Fairid melakukan pemantauan dan pengecekan jam operasional THM. Dari pantauan di lapangan, terlihat bahwa pemilik THM mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai surat edaran
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post