PALANGKA RAYA – Selah satu Nasabah Bank yang melakukan transksi di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah Salon dan Cafe Jalan G Obos Kota Palangka Raya melaporkan oknum petugas juru parkir ke Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya karena petugas jukir tersebut meminta bayaran parkir pada hari Kamis, 4 Maret 2021.
Menangkapi laporan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penertiban kepada Jukir tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya penertiban juru parkir tersebut karena menurutnya setiap tempat ATM memang tidak diperkenankan adanya pungutan parkir.
“Ya, memang benar kami tadi siang ada melakukan penertiban juru parkir di seputaran Jalan G Obos Palangka Raya karena ada aduan masyarakat yang tidak terima dipungut bayar parkir, nasabah tersebut melakukan transaksi di ATM,” kata Alaman.
Ia menegaskan, dari tahun 2020 waktu lalu pihaknya sudah memberikan imbauan agar lokasi ATM di Kota Palangka Raya tidak ada yang melakukan pungutan parkir.
“Aduan ini sudah banyak kami terima dari masyarakat akibat ulah juru parkir yang menagih uang parkir kepada nasabah di depan sebuah ATM,” ujarnya. Alman menyampaikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada Juru Parkir nakal yang membuat masyarakat merasa di rugikan.
“Tahun lalu kita sudah pasang himbauan kalau ATM itu bebas parkir, bahwa tidak diperbolehkan ada pungutan, apalagi pungutan oleh juru parkir di tepi jalan umum,” tegas Alman Pakpahan. Ia menambahakan bahwa, Nasabah Bank yang melakukan transaksi di ATM tidak ada dikenakan beban biaya parkir.
“Saya mengimbau kepada nasabah yang hendak melakukan transaksi di ATM yang ada di Kota Palangka Raya jangan mau membayar apabila ada pungutan dari jukir, setiap hari akan kita lakukan patroli, ada laporan masyarakat akan langsung kita tindak,” tegasnya.
(fai/matakalteng.co.id)
Discussion about this post