PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan barang milik daerah Kota Palangka Raya, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jl Cilik Riwut Km 14, Kamis 11 Februari 2021.
Pemusnahan barang ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah, barang milik daerah haruslah direncanakan sesuai dengan kebutuhan, dilaksanakan pengadaannya, dimanfaatkan penggunaannya, diamankan dan dipelihara serta dievaluasi pelaksanaannya.
Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengatakan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku, untuk dapat terus meningkatkan kinerja khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Kegiatan pemusnahan hari ini dilakukan sebagai wujud dalam pertanggungjwaban Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap pemeriksaan Badan Keuangan. Barang-barang yang kita musnahkan ini sudah tidak dapat gunakan kembali,” ujar Umi.
Lebih lanjut Umi mengatakan pencatatan harus berakselerasi kepada realita aset yang ada. Jadi ketika aset ini sudah tidak bisa digunakan dan sudah memenuhi kriteria sesuai aturan, maka dilakukan pemusnahan.
Hal tersebut tentunya, lanjut Wakil Wali Kota, bertujuan untuk kembali menertibkan administasi keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga dengan demikian dapat mengurangi daripada beban neraca.
“Tentunya semua barang itu sudah tidak layak pakai, sehingga harus dimusnahkan, sehingga ketika BPK memeriksa aset di OPD, maka semua ini sudah terwakili dan pemusnahan itu telah di dieksekusi,” Ucapnya.
Umi Mastikah menambahkan Pertanggung jawaban barang milik daerah tidak dapat disepelakan karena menyangkut dengan laporan keungan Pemerintah Daerah dan pada akhirnya nanti akan mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap laporan Keuangan Kota Palangka Raya.
“Saya beserta jajaran akan berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah kita dapat selama 4 Tahun Terakhir”. Tambah Umi.
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut, bernilai Rp2 Miliar lebih terdiri daripada alat tulis kantor, keperluan humas seperti kamera dan sebagainya yang terdapat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post