PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Sugianto Sabran, menghadiri Rapat Konsultasi Publik Tahap Pertama Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk proses penetapan kawasan hutan bagi ketahanan pangan di Provinsi Kalteng yang diselenggarakan secara virtual melalui melalui video conference, Kamis 11 Februari 2021.
Rapat konsultasi publik penyusunan KLHS untuk kegiatan Food Estate ini dibuka oleh Sekretaris Baranahan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Marrahmat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 24 tahun 2020 Lahan dalam kawasan hutan, seperti hutan produksi, hutan produksi yang dapat dikonversi, atau hutan produksi terbatas.
Menurut Marrahmat, dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa salah satu syarat dalam proses perizinan dan permohonan pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan adalah menyusun dokumen KLHS. Salah satu topik pembahasan pada rapat ini yaitu terkait persyaratan dan proses perizinan tersebut.
“Hal ini untuk mendorong terwujudnya ketahanan pangan, Kemenhan memiliki misi mewujudkan ketahanan pangan yang berdaulat, mandiri, dan ramah lingkungan. Adapun visi Kemenhan RI, dalam hal ini adalah pembangunan budidaya singkong untuk mendukung program nasional ketahanan pangan, dengan mengoptimalkan lahan-lahan yang masih bisa diusahakan,” ujar Marrahmat.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, dalam sambutan yang dibacakan Sekda Fahrizal Fitri, menjelaskan bahwa Presiden RI memberikan mandat kepada Kemenhan RI untuk mengembangkan cadangan pangan nasional di Indonesia karena ketahanan pangan memang memiliki arti penting dalam menjaga dan menjamin pertahanan dan keamanan negara.
“Dalam penyusunan dokumen KLHS, kegiatan konsultasi publik pertama ini menjadi penting untuk mengetahui isu-isu strategis dalam perwujudan program ketahanan pangan di bawah Kementerian Pertahanan RI. Saya juga meminta kepada seluruh undangan yang hadir di dalam forum ini untuk bersama-sama memberikan masukan sebagai salah satu upaya mendukung ketahanan pangan bagi Bangsa Indonesia,” kata Gubernur.
Selanjutnya, konsultasi publik diisi dengan paparan mengenai program pembangunan Food Estate oleh tenaga ahli penyusun dokumen KLHS. Pada kesempatan berikutnya, peserta rapat diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, dan tanggapan.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post