PURUK CAHU – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajak perusahaan besar swasta (PBS) diwilayah Murung Raya untuk berkomunikasi terkait buangan limbah yang bisa mencemari lingkungan sekitar.
Hal inipun dilakukan Ketua AMAN Syahrudin disalah satu perusahaan kebun kelapa sawit yakni di PT.Cipta Enggang Nusalaras (CEN). Syahrudin nengatakan keberadaan kebun kelapa sawit milik PT CEN yang beroperasi di Kecamatan Laung Tuhup, tepatnya di Desa Laung II mendapat keluhan masyarakat.
Sehingga pihaknya dalam hal ini AMAN berupaya mengunjungu perusahaan setempat dan ingin berkomunikasi untuk membicarakan dampak lingkungan. Hal ini ini mengingat perusahaan tersebut berdekatan dengan bibir sungai, yang mana masyarakat menggunakan air sungai saran kehidupan sehari-hari.
“Karena berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab kami. Tentunya harus memantau setiap gerak gerik perusahaan dibagian limbah yang nantinya akan mencemari lingkungan dan mengingat hak-hak masyarakat adat setempat, tentunya akan berbenturan dengan kesehatan masyarakat dan dampak sosial masyarakat adat setempat,” kata Syahrudin pada hari Selasa 28/05/2019.
Namun kata Syahrudin, pada pengecekan dilapangan, pihak perusahaan tidak mau menemui pihaknya. Padahal hal ini sangat baik untuk dibicarakan bersama mengingat ada banyak racun yang mengalir disungai bila terus dibiarkan.
Syahrudin berharap kedepannya dapat bertemu langsung dengan pemilik perusahaan. Karena ada banyak hal yang perlu dibicarakan terkait kegiatan tersebut, mengingat pasca lahirnya moratorium sawit Inpres Nomor 8 Tahun 2018 dan mengingat areal tersebut juga masuk ke dalam wilayah adat masyarakat adat Laung II dengan mengingat Putusan MK No.35/PUU-X/2012.
(fer/matakalteng.com)
Discussion about this post