NANGA BULIK – Satuan Lalulintas Polres Lamandau akan melaksanakan Ops Patuh Telabang 2022 selama 14 hari, yakni mulai 13-26 Juni 2022. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan di halaman Mako Polres dengan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Arif Budi Purnomos, Senin 13 Juni 2022.
Apel tersebut dihadiri Pasi Ops Kodim 1017/Lamandau, PJU Polres Lamandau, Kasatpol PP Kab. Lamandau, Kepala Dishub Kab. Lamandau dan Kepala Dishub serta diikuti Personel Polres Lamandau, TNI, Satpol PP, serta personil Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja setempat.
Membacakan amanat Kapolda Kalteng, Kapolres Lamandau, Arif Budi menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Telabang 2022 adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama, kita patut berjuang bersama membantu menangani permasalahan kecelakaan lalu lintas dengan cara berkontribusi untuk mengurangi jumlah maupun tingkat fatalitasnya”, ungkapnya.
Disebutkannya, bahwa di Indonesia setiap hari terdapat 81 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan. Berdasarkan data korlantas Polri terjadi sekitar 103.000 kejadian pada tahun 2021 dan 46 persen nya melibatkan kaum milenial atau usia produktif antara 15-39 tahun.
“Berdasarkan data IMRS di kalteng, tahun 2022 terjadi laka lantas dengan jumlah 353 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 130 orang, luka 427 serta kerugian materiil satu miliar rupiah,” sebutnya.
Arif Budi menambahkan, operasi patuh telabang 2022 akan di laksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 13 hingga 6 Juni 2022 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Adapun sasaran operasi yaitu segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcarlantas serta penyebaran covid 19,” ujarnya.
Polres Lamandau, lanjut Arif, akan melaksanakan penindakan kepada 7 (tujuh) pelanggar prioritas yaitu pengendara menggunakan ponsel, pengemudi ranmor di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
“Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dan pengemudi ranmor secara ugal-ugalan.” pungkasnya.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post