NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, resmi menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada masing-masing tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Kabupaten Lamandau.
“Untuk APK, selain yang dibuat oleh Paslon ataupun tim pemenangan Paslon, ada juga yang difasilitasi oleh KPU. Hari ini, APK yang difasilitasi KPU, kita serahkan kepada masing-masing tim pemenangan Paslon,” ungkap Ketua KPU Lamandau, Irwansyah dalam sambutannya pada kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU setempat, Selasa 13 Oktober 2020.
Irwansyah menyebut, jumlah APK yang diserahkan kepada masing-masing tim pemenangan Paslon, terdiri dari 5 buah baliho, umbul-umbul sebanyak 160 buah dan 176 buah spanduk.
“Selain APK, hari ini juga kita serahkan Bahan Kampanye (BK) baik yang berupa brosur, pamflet maupun stiker. Masing-masing tim pemenangan Paslon, menerima lebih dari 11 ribu buah Bahan Kampanye,” ujarnya.
Irwansyah berharap, setiap tim pemenangan Paslon dapat memasang APK pada tempat-tempat yang telah disepakati sebelumnya.
“Siang ini pkl 14.00 WIB KPU dan Bawaslu bersama masing-masing tim pemenangan Paslon akan meninjau titik-titik pemasangan APK, selanjutnya dipersilakan APK untuk di pasang,” kata Irwansyah.
Ditempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau, Bedi Dahaban, mengatakan bahwa dengan diserahkannya APK dan BK hari ini, maka pihaknya akan melakukan tugasnya yakni melakukan penertiban pemasangan APK.
“Kami Bawaslu meminta agar tim Paslon sendiri yang menertibkan sampai tanggal 14 Oktober besok, jika sampai tanggal 15 Oktober nanti tidak juga ditertibkan oleh tim pemenangan Paslon, maka kami (Bawaslu) bersama stakeholder yang akan menertibkan itu,” ujar Bedi.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post