NANGA BULIK – Peningkatan mutu pendidikan menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau sebagai upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang akan menunjang percepatan pembangunan di Bumi Bahaum Bakuba.
Tahun 2020 ini, dipastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat tetap menjalankan program bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dikbud Lamandau melalui Kasubbag tugas pembantuan, Kronika, saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Rabu 4 Maret 2020.
“Program beasiswa untuk adik-adik mahasiswa Lamandau masih berlanjut. Kita tahu bantuan beasiswa bagi mahasiswa ini merupakan salah satu program Pemkab Lamandau yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.
“Secara umum persyaratannya hampir tidak ada perbedaan dari tahun sebelumnya ketika mengajukan permohonan,” imbuhnya. Menurut Kronika, pihaknya sedang menyusun persyaratannya sekaligus Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Bantuan Beasiswa untuk mahasiswa Lamandau.
“Kalau nanti sudah ada Perbup-nya, maka akan kita edarkan dan informasikan ke semua camat dan Kades. Dan selanjutnya Camat dan Kades menyampaikan kepada warganya apabila ingin mengajukan permohonan bantuan beasiswa,” jelasnya.
Diketahui, persayaratan yang harus dilengkapi pada program beasiswa tersebut diantaranya mengajukan surat permohonan dengan melampirkan FC KTP, FC Kartu Mahasiswa, Surat keterangan aktif kuliah, FC transkrip nilai dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan jika mengajukan untuk kategori kurang mampu.
“Hanya saja, mungkin ada sedikit perbedaan, misalnya untuk kategori kurang mampu yang semula tidak ada batas minimal IPK, pada tahun 2020 ini minimal harus 2,5. Sedangkan untuk kategori beasiswa berprestasi nilai IPK-nya harus diatas 2,75,” ujar Kronika.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post