NANGA BULIK – Tahun 2020 mendatang, akan menjadi tahun politik bagi sebagian daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun depan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau tengah melaksanakan beberapa tahapan sebagai rangkaian proses penyelenggaraan Pilgub Kalteng tahun 2020.
Ketua KPU Lamandau, Irwansyah melalui Komisioner Divisi Data dan Informasi, Aria Yudistira, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat persiapan secara internal menjelang pelaksanaan rangkaian tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 mendatang.
KPU Lamandau saat ini juga telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang waktu pemungutan suara Pilkada serentak, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020.
“Beberapa tugas kita (KPU Lamandau) dalam Pilgub 2020 nanti diantaranya melakukan verifikasi lapangan terhadap syarat dukungan terhadap calon yang maju melalui jalur perseorangan, apabila ada. Untuk tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2020, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2019, pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020,” jelasnya, 13 November 2019.
“Kami akan terus mengupdate informasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020, sehingga masyarakat dapat mengikuti mengakses informasi terkait tahapan dan info penting lainnya,” tukas Aria.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post