SAMPIT – Selain para putra putri yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Provinsi Kalimantan Tengah, kemudahan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 juga diberikan kepada peserta CPNS tahun 2018 yang masuk dalam kategori P1-TL atau yang sudah dinyatakan lulus seleksi kompetisi dasar (SKD).
“Peserta yang pernah mengikuti tes CPNS tahun lalu bisa kembali mengikuti tes CPNS tahun ini. Ada kemudahan yang kami berikan, dengan catatan peserta tersebut sudah pernah lulus SKD. Jika kembali ikut tes CPNS tahun ini, maka dia langsung mengikuti seleksi kompetisi bidang (SKD), tanpa melalui SKB,” Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Rabu 13 November 2019.
Hal ini tidaklah menyalahi aturan karena sudah tertuang dalam aturan Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019. Peserta bisa langsung mengikuti SKB CPNS 2019 tanpa mengikuti tahapan SKD. Atau kembali mengikuti SKD. Nilai SKD ter-tinggi-lah yang akan digunakan.
Pemerintah juga mengeluarkan aturan baru lain terkait penerimaan CPNS. Terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade SKD yang terdiri dari 3 item penilaian yang sudah diturunkan.
Pada rekrutmen CPNS 2018 untuk lulus SKD wajib mendapatkan nilai tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 143 poin, tes intelegensi umum (TIU) 80 poin, dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 poin. Sedangkan pada 2019 ini nilai TKP diturunkan menjadi 126 poin, TIU 80 poin, dan TWK 65 poin.
“Ini semua harus diketahui oleh para peserta CPNS. Agar nantinya tidak ada kesalahpahaman,” tukas Alang Arianto.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post