NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau memastikan bahwa sistem penerimaan calon siswa baru tingkat SMA dan SMK maupun SLTP tahun 2019 di daerah itu masih belum menggunakan sistem online.
“Untuk pendaftaran dalam PPDB tahun ini sistemnya masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni calon siswa mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara manual,” ungkap Kadisdikbud Lamandau, Dero, Kamis 13 Juni 2019.
Tidak hanya tingkat SMA dan SMK, sekolah tingkat SLTP pun masih menggunakan sistem yang lama yakni pendaftaran secara manual. “Tetapi untuk tahun-tahun yang akan datang, sistem online pada saat pendaftaran PPDB tingkat SLTP juga akan kita terapkan, minimal untuk beberapa sekolah yang ada di dalam kota,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyebut bahwa hingga saat ini proses pendaftaran calon siswa di sekolah-sekolah masih berlangsung. Karena untuk waktu pendaftarannya dimulai dari tanggal 10 sampai 15 Juni 2019.
“Untuk menghindari terjadinya penumpukan jumlah pendaftar di sekolah tertentu, maka dalam PPDB tahun ini juga diberlakukan sistem zonasi. Artinya, sekolah wajib mengutamakan calon siswa dari wilayah terdekat dengan persentase 90 persen dari kapasitas ruang belajar yang tersedia. Sedangkan, yang 10 persen sisanya terbagi untuk calon siswa berprestasi 5 persen dan calon siswa mengikuti kepindahan orang tua 5 persen,” bebernya.
Diberlakukannya sistem zonasi ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan perspektif sekolah favorit lebih unggul dibandingkan dengan sekolah lain.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post