SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, retribusi dari rumah dinas guru di Kotawaringin Timur masih nihil. Bukan karena tidak ada potensi, tapi karena belum jelas siapa yang sebenarnya menempati aset milik daerah tersebut. Rumah-rumah itu berdiri, namun pendapatannya tak terlihat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim pun dibuat tak berdaya oleh absennya data.
“Dashboard kami kosong. Tak ada setoran masuk dari sektor ini karena kami belum bisa menagih. Kami masih menunggu data siapa saja yang menempati rumah-rumah dinas itu,” ungkap Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, Jumat 30 Mei 2025. Kebijakan daerah sebenarnya sudah mengatur, rumah dinas yang dipakai oleh guru aktif sesuai penugasan tak perlu dikenakan retribusi.
Namun jika rumah tersebut digunakan oleh orang lain, maka wajib bayar. Sayangnya, tanpa pendataan, semua masih gelap. Tak bisa dibedakan mana pemanfaatan yang sah dan mana yang semestinya menyumbang pemasukan daerah. “Kalau yang pakai bukan guru dengan surat tugas, ya harus bayar. Kita tidak boleh biarkan aset daerah dipakai gratisan tanpa kontribusi balik,” tegasnya.
Dengan target yang hanya sekitar Rp3 juta setahun, angka ini memang kecil jika dilihat dari sisi nominal. Tapi menurut Ramadansyah, masalahnya bukan soal uang semata. Ini soal tertib administrasi, penghargaan terhadap aset negara, dan keadilan dalam pengelolaan fasilitas publik. Bapenda menaruh harapan besar pada Dinas Pendidikan untuk segera merampungkan pendataan.
anpa itu, potensi retribusi tetap jadi bayang-bayang di laporan keuangan daerah. Ramadansyah juga meminta semua pihak, terutama pengguna rumah dinas, untuk menyadari bahwa menggunakan aset negara bukan hak mutlak, tapi amanah. “Ini bukan sekadar angka. Ini tentang bagaimana kita menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa setiap jengkal aset daerah dikelola secara bertanggung jawab,” tandasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post