SAMPIT – Usaha ayam potong di Jalan Bumi Raya II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, terpaksa dihentikan sementara menyusul keluhan warga terkait bau busuk dan limbah yang mencemari lingkungan sekitar. Keputusan tersebut diambil usai pengecekan lapangan yang dipimpin Camat Baamang, Sufiansyah, bersama OPD terkait pada Jumat 16 Mei 2025.
Sufiansyah menyatakan, penghentian sementara ini bertujuan memberi waktu kepada pemilik usaha untuk mempersiapkan lokasi baru yang lebih layak. “Warga minta usaha itu dihentikan sementara sambil menunggu kesiapan tempat pindah yang baru. Jangan sampai tetap beroperasi, karena sudah sangat meresahkan. Kami juga akan melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di lokasi baru nanti,” tegasnya, Jumat 16 Mei 2025.
Menurut Sufiansyah, pengecekan dilakukan atas dasar laporan warga yang sudah merasa terganggu sejak tahun 2022. “Kondisi bangunan seadanya, bau menyengat tercium dari luar kandang, bahkan septic tank baru yang dibangun juga masih merembes. Ini jelas tidak sesuai standar dan harus ditindaklanjuti,” tambahnya. Camat Baamang menegaskan, waktu satu minggu diberikan kepada pemilik usaha untuk memindahkan lokasi.
Jika tidak dipatuhi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Sementara Ketua RW 01, Widada, menuturkan bahwa warga sudah tak lagi tahan dengan dampak dari usaha tersebut. “Kalau hujan, limbahnya merembes bisa sampai ke rumah-rumah warga. Bau busuknya menyebar, lalat beterbangan. Kami sudah mengeluhkan ini sejak lama, tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, bau busuk sudah seperti bagian dari keseharian mereka. “Bagaimana kami hidup tiga tahun belakangan ini seperti mencium bau bangkai terus-menerus. Sedangkan bau bangkai tikus tiga hari saja sudah bikin pusing, apalagi ini bertahun-tahun,” keluhnya.
Sedangkan Lurah Baamang Barat Arya Agus Wardhana melalui surat bernomor 20/PEMK2-Kel.BB/2025 tertanggal 7 Mei 2025, menyampaikan laporan pengaduan resmi warga yang menolak keberadaan usaha ayam potong tersebut. Surat tersebut merujuk pada hasil musyawarah warga yang dilaksanakan di Musala Al Ikhlas, Jalan Cilik Riwut Km 4 Gang Idrus Usman.
“Warga sudah sepakat agar usaha tersebut dipindahkan. Tidak ada yang melarang orang berusaha, tapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu lingkungan,” jelas Lurah Baamang Barat. Ditambahkan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga tersebut.
“Akan ada kajian lanjutan dari dinas teknis, termasuk DLH dan perizinan, untuk memastikan apakah usaha ini layak beroperasi di lokasi yang baru nanti. Jika masih beroperasi selama masa penghentian sementara, maka kami tidak segan-segan melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi,” tandasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post