SAMPIT – Dua situs bersejarah di Kotawaringin Timur, yaitu Huma Betang Tumbang Gagu di Kecamatan Antang Kalang dan Rumah Tua Kai Jungkir di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diusulkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi dan nasional.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, Bima Ekawardhana, menyampaikan bahwa kedua situs tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten oleh Bupati Kotim. “Sementara ini beberapa yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh bupati di antaranya Huma Betang Tumbang Gagu dan Rumah Tua Kai Jungkir. Kedua cagar budaya ini nantinya akan kami usulkan juga untuk menjadi cagar budaya tingkat provinsi dan nasional,” kata Bima, Selasa 13 Mei 2025.
Bima menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sinopsis dan sejarah dari kedua situs tersebut sebagai syarat pengajuan ke tim ahli cagar budaya provinsi. “Saat ini masih dalam proses penilaian. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi dan nantinya diusulkan untuk menjadi cagar budaya tingkat nasional,” ujarnya.
Menurut Bima, penetapan sebagai cagar budaya nasional akan memberikan keuntungan dari sisi perhatian pemerintah dalam hal pemeliharaan dan pembinaan. “Jika sudah ditetapkan, itu akan menjadi perhatian baik dari provinsi maupun pusat, termasuk anggaran pemeliharaan. Jadi pengelolaannya bisa lebih intensif lagi,” katanya.
Selama ini, tingkat kunjungan wisatawan ke Rumah Tua Kai Jungkir dinilai masih rendah karena masyarakat setempat menganggapnya hanya sebagai rumah tua biasa. “Beda kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Nanti pengelolaannya bisa dibuat lebih eksklusif sehingga menarik lebih banyak wisatawan,” jelasnya.
Namun, kondisi kedua bangunan tersebut saat ini cukup memprihatinkan. “Kondisi Rumah Tua Kai Jungkir butuh renovasi sekitar 40 persen karena sebagian bangunan sudah lapuk dan roboh. Sementara Huma Betang Tumbang Gagu butuh renovasi sekitar 20 persen,” ungkap Bima.
Ia menambahkan, pihaknya tidak dapat melakukan renovasi sembarangan karena harus berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya di Palangka Raya agar struktur bangunan tetap sesuai dengan aslinya. “Renovasi harus mengikuti kaidah cagar budaya. Kami tidak bisa melakukan perubahan secara bebas,” tutupnya.
Rumah Betang Tumbang Gagu, yang dibangun pada tahun 1870 oleh enam kepala keluarga, merupakan rumah adat Dayak Ngaju yang terletak di Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang. Rumah ini memiliki panjang 47,47 meter dan lebar 15,5 meter, serta dibangun di atas lahan seluas 14.300 meter persegi. Sebagai rumah betang tertua di Kotim, bangunan ini menjadi simbol kehidupan komunal dan toleransi masyarakat Dayak.
Sementara itu, Rumah Tua Kai Jungkir, yang dibangun sekitar tahun 1946–1947, terletak di Kecamatan Baamang. Rumah ini merupakan peninggalan tokoh berpengaruh dalam sejarah berdirinya Sampit, Kai Jungkir. Namun, tingkat kunjungan wisatawan ke situs ini masih rendah karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap nilai historisnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post