SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor, menyampaikan instruksi kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pemotongan zakat penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
“Saat ramadan lalu saya sudah sampaikan pada saat penyaluran zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), saya minta Kabag Kesra agar membuat Perbup, khususnya untuk ASN, agar dari penghasilan itu dipotong kewajiban zakat penghasilan sebesar 2,5 persen,” ujar Halikinnor, Rabu 9 April 2025.
Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian sosial serta mendorong semangat berbagi, sekaligus untuk menertibkan pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
Halikinnor juga mendukung agar penyaluran zakat dilakukan melalui Baznas karena dinilai telah memenuhi kriteria dan ketentuan agama, khususnya dalam hal pendistribusian kepada pihak yang berhak menerima.
“Baznas ini sudah sesuai dengan kriteria dan ketentuan agama, yaitu menyalurkan kepada mereka yang memang berhak menerima zakat. Maka kita dorong agar penyalurannya juga terarah dan transparan,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran ASN akan kewajiban zakat, tetapi juga memperkuat peran Baznas dalam membantu masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Kotim.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post