SAMPIT – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ustad Achmad Robita menyampaikan, zakat memiliki dua dimensi penting dalam kehidupan, yakni vertikal yaknk hubungan dengan Allah SWT dan horizontal yakni hubungan sosial dengan sesama manusia.
“Zakat dikatakan vertikal atau individual karena merupakan perintah agama yang harus ditaati. Sementara itu, zakat juga bernilai horizontal atau sosial karena manfaatnya diberikan kepada sesama manusia yang membutuhkan,” ujarnya, Sabtu 29 Maret 2025.
Lanjutnya, zakat hukumnya fardhu ‘ain, yang berarti wajib bagi setiap individu yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Untuk itu dirinya mengimbau, umat Muslim untuk segera menunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal menjelang Idulfitri, agar ibadah Ramadan kita tidak menggantung dan bisa sampai ke hadirat Allah SWT,
“Agar zakat yang disalurkan lebih tepat sasaran dan dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan umat, saya juga mengimbau para muzakki (pemberi zakat) untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi, salah satunya Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah NU (LAZISNU) Kotim,” ucapnya.
Tambahnya, bagi masjid, musala, atau komunitas yang ingin membantu dalam pengelolaan zakat, mereka dapat mengajukan Surat Keputusan (SK) sebagai Amil Zakat ke LAZISNU Kotim.
“Amil zakat harus diangkat oleh pemerintah dan tidak boleh mengangkat diri sendiri. LAZISNU telah mendapat wewenang resmi untuk menerbitkan SK Amil melalui Surat Keputusan Kementerian Agama RI sebagai wakil pemerintah yang berwenang,” tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post