SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung langkah penertiban terhadap usaha perkebunan yang merambah kawasan hutan. Pasalnya, DAD menilai kedepannya akan ada kepastian hukum bagi dunia usaha serta ini menjadi solusi menjawab dugaan-dugaan pelanggaran yang selama ini terjadi.
“Selain itu DAD Kotim menitik beratkan penertiban ini harus membawa dampak kesejahteraan terhadap penduduk lokal sehingga tidak hanya ditarik pemerintah ke BUMN begitu saja,”kata Plt Ketua DAD Kotim, Gahara, Kamis 27 Maret 2025.
Ia menyebutkan untuk areal yang disita dan nantinya dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara setidaknya harus membahwa dampak ekonomi dan pemasukan bagi daerah.
“Selain PT Agrinas, diharapkan dampak dari areal-areal sitaan satgas juga diberikan kepada kewenangan kepada daerah melalui BUMD, yang bisa disalurkan kepada masyarakat lokal terutama orang Dayak yang selama ini banyak terabaikan,”tegasnya.
Menurut Gahara kehidupan masyarakat Suku Dayak semenjak ekspansi dari PBS ini memprihatinkan. Areal mereka untuk berburu dan berladang sudah punah dan diubah menjadi perkebunan.
Tidak sedikit kondisi ekonomi masyarakat lokal ini memprihatinkan, sementara hutan-hutan yang awalnya menjadi sumber penghasilan mereka itu hilang begitu saja akibat karut marut tata kelola investasi selama puluhan tahun ini.
“Karena sejak dulu masyarakat suku dayak bergantung dengan hutan. Tempat berburu, mencari buah-buahan hutan, obat-obatan, serta berladang. Sehingga menjadi hak ulayat. Nah sekarang, hampir seluruh hutan sudah jadi kebun kelapa sawit, dan sekarang dilakukan penindakan oleh satgas. Kami dari DAD, berharap, hasilnya juga bisa dinikmati masyarakat Dayak yang ada disekitar. Seperti apapun mekanismenya nanti, masyarakat kita harus benar-benar menikmati,”tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post