SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, menekankan pentingnya peran Lembaga Adat Dayak (LAD) dalam menjaga, memelihara, melestarikan, dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat Dayak beserta budaya dan hukum adatnya di era globalisasi.
“DAD, Damang, Mantir, dan Batamad harus bersinergi dengan pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan,” kata Halikinnor, Minggu 8 September 2024. Hal ini disampaikannya saat Evaluasi dan Konsulidasi Tugas dan Fungsi Damang, Mantir dan Batamad serta Kewenangan DAD di Tingkat Kabupaten dan Kecamatan
Pulau Hanaut, yang digelar di aula kecamatan setempat. “Ini tugas yang berat namun mulia bagi DAD untuk melestarikan kembali budaya dan hukum adat agar semakin dikenal, dipahami, dan dihormati oleh masyarakat Dayak sendiri serta masyarakat lain yang tumbuh dan berkembang di Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Halikinnor yang juga Ketua Umun DAD Kotim menekankan pentingnya evaluasi dan konsolidasi terhadap kelembagaan adat Dayak saat ini dapat menghasilkan hasil yang baik, strategis, dan komprehensif yang dapat menjadi dasar acuan bagi DAD, Damang, Mantir, dan Batamad dalam menjalankan kebijakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Hal strategis lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana DAD Kecamatan Pulau Hanaut terus memberikan dukungan, arahan, dan fasilitasi terhadap peran penting para damang kepala adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat.
“Dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotim, diharapkan dapat bersinergi dengan baik jangan sampai peran dan tanggung jawab dari damang kepala adat disalahgunakan dan atau disalah artikan oleh diri sendiri maupun oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Halikinnor.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post