• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Hukum Adat Perkuat Hukum Postif dalam Pemberantasan Narkoba

Hukum Adat Perkuat Hukum Postif dalam Pemberantasan Narkoba

Minggu, 11 Agustus 2024
in Kotawaringin Timur
A A
Bupati Kotim, H Halikinnor.

Bupati Kotim, H Halikinnor.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan dua hukum dalam pemberantasan narkoba jika Bandan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) terbentuk di wilayah tersebut. Dua hukum tersebut yaitu hukum adat yang memperkuat hukum positif. 

“Perbuatan para pelaku tindak pidana narkotika tidak hanya melanggar hukum tertulis tetapi juga melanggar hukum yang tidak tertulis, dalam hal ini hukum pidana adat dayak yakni melanggar Prinsip Belom Bahadat yang terdapat pada ketentuan Pasal 96 Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Minggu 11 Agustus 2024.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Halikinnor yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim itu mengungkapkan dalam hukum adat Dayak 1894, narkotika belum ditulis atau disebutkan secara gamblang. Hal ini dikarenakan pada zaman dahulu belum terdapat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kalangan Masyarakat Adat Dayak.

Diungkapkan, secara garis besar hukum adat Dayak dibedakan kedalam 3 kelompok utama yaitu pelanggaran hadat/adat, sengketa tanah dan kekerasan fisik maupun non-fisik. Lanjutnya, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam perspektif hukum pidana adat dayak dan memberikan penjelasan terkait konsep penindakan, pertanggungjawaban dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika berdasarkan hukum pidana adat dayak. 

“Ada beberapa pasal pada hukum adat dayak yang bisa dikaitkan dengan Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya. Dijabarkan pasal 44 Singer Teren Katulas Huang atau Denda Adat Tega Hati terhadap orang lain kena musibah.

Hukuman ini dapat dikenakan kepada siapapun yang tega atau dengan sengaja melalaikan kewajiban membantu orang lain yang sedang tertimpa bahaya atau musibah. Selanjutnya, pasal 84 Singer Katiwas Gila denda adat perbuatan orang gila. Hukuman ini dikenakan kepada keluarga (waris) dan masyarakat yang anggota keluarganya mengalami sakit gila namun dibiarkan sehingga melukai atau membunuh orang lain. 

“Jadi kalau hukum adat dayak ini, orang gila pun ada sanksi adatnya. Memang orang gilanya lepas dari sanksi baik hukum positif maupun sanksi adat. Tetapi keluarganya yang dikenakan sanksi karena membiarkan yang gila berkeliaran mengganggu kamtibmas. Kenapa sanksi ini, karena kalau orang sudah penyanyi berat narkoba, sarafnya akan rusak kemungkinan besar seperti orang gila,” ujarnya. 

Kemudian, pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat atau kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi. Kedudukan manusia sebagai pengelola dan pemelihara lingkungan hidup yang berbasis tata krama belum bahadat (tata kesopanan menyeluruh). 

“Ini kalau pengguna narkoba bisa digunakan. Dia masuk dalam Kasukup Singer Belum Bahadat. Nanti ini kita kolaborasikan dengan hukum positif. Karena di Kotim ini sepertinya hukum adat lebih ampuh daripada hukum positif. Contoh penerapan hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan, masyarakat tau kalau membayang sampah itu ada aturannya, tapi tetap saja sembarangan. Nah pas kita terapkan hukum adat, langsung tertib,” ungkapnya. 

Sehingga nantinya hukum adat ini mampu memperkuat hukum positif terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. “Sehingga harapan kami penyalahgunaan narkoba bisa diminimalisir dengan adanya kolaborasi dua hukum tersebut,” harapnya.

(dev/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kotim Tegaskan Pelaku Pembakaran Lahan Akan Dikenakan Sanksi Pidana

Next Post

Bupati Kotim Instruksikan Camat Hingga Kades Siaga Karhutla

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Bupati Kotim Instruksikan Camat Hingga Kades Siaga Karhutla

Legislator ini Sampaikan Diperlukan SDM yang Handal di Era Globalisasi

Pj. Bupati Barsel Minta OPD Tertib Administrasi

Berbagi Perlombaan Memeriahkan HUT RI ke-79

Berbagi Perlombaan Memeriahkan HUT RI ke-79

Wakil Ketua DPRD Sambut Baik Lomba Lari Lima Kilometer

Wakil Ketua DPRD Sambut Baik Lomba Lari Lima Kilometer

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK