SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan dua hukum dalam pemberantasan narkoba jika Bandan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) terbentuk di wilayah tersebut. Dua hukum tersebut yaitu hukum adat yang memperkuat hukum positif.
“Perbuatan para pelaku tindak pidana narkotika tidak hanya melanggar hukum tertulis tetapi juga melanggar hukum yang tidak tertulis, dalam hal ini hukum pidana adat dayak yakni melanggar Prinsip Belom Bahadat yang terdapat pada ketentuan Pasal 96 Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Minggu 11 Agustus 2024.
Halikinnor yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim itu mengungkapkan dalam hukum adat Dayak 1894, narkotika belum ditulis atau disebutkan secara gamblang. Hal ini dikarenakan pada zaman dahulu belum terdapat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kalangan Masyarakat Adat Dayak.
Diungkapkan, secara garis besar hukum adat Dayak dibedakan kedalam 3 kelompok utama yaitu pelanggaran hadat/adat, sengketa tanah dan kekerasan fisik maupun non-fisik. Lanjutnya, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam perspektif hukum pidana adat dayak dan memberikan penjelasan terkait konsep penindakan, pertanggungjawaban dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika berdasarkan hukum pidana adat dayak.
“Ada beberapa pasal pada hukum adat dayak yang bisa dikaitkan dengan Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya. Dijabarkan pasal 44 Singer Teren Katulas Huang atau Denda Adat Tega Hati terhadap orang lain kena musibah.
Hukuman ini dapat dikenakan kepada siapapun yang tega atau dengan sengaja melalaikan kewajiban membantu orang lain yang sedang tertimpa bahaya atau musibah. Selanjutnya, pasal 84 Singer Katiwas Gila denda adat perbuatan orang gila. Hukuman ini dikenakan kepada keluarga (waris) dan masyarakat yang anggota keluarganya mengalami sakit gila namun dibiarkan sehingga melukai atau membunuh orang lain.
“Jadi kalau hukum adat dayak ini, orang gila pun ada sanksi adatnya. Memang orang gilanya lepas dari sanksi baik hukum positif maupun sanksi adat. Tetapi keluarganya yang dikenakan sanksi karena membiarkan yang gila berkeliaran mengganggu kamtibmas. Kenapa sanksi ini, karena kalau orang sudah penyanyi berat narkoba, sarafnya akan rusak kemungkinan besar seperti orang gila,” ujarnya.
Kemudian, pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat atau kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi. Kedudukan manusia sebagai pengelola dan pemelihara lingkungan hidup yang berbasis tata krama belum bahadat (tata kesopanan menyeluruh).
“Ini kalau pengguna narkoba bisa digunakan. Dia masuk dalam Kasukup Singer Belum Bahadat. Nanti ini kita kolaborasikan dengan hukum positif. Karena di Kotim ini sepertinya hukum adat lebih ampuh daripada hukum positif. Contoh penerapan hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan, masyarakat tau kalau membayang sampah itu ada aturannya, tapi tetap saja sembarangan. Nah pas kita terapkan hukum adat, langsung tertib,” ungkapnya.
Sehingga nantinya hukum adat ini mampu memperkuat hukum positif terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. “Sehingga harapan kami penyalahgunaan narkoba bisa diminimalisir dengan adanya kolaborasi dua hukum tersebut,” harapnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post