• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Hukum Adat Perkuat Hukum Postif dalam Pemberantasan Narkoba

Hukum Adat Perkuat Hukum Postif dalam Pemberantasan Narkoba

Minggu, 11 Agustus 2024
in Kotawaringin Timur
A A
Bupati Kotim, H Halikinnor.

Bupati Kotim, H Halikinnor.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan dua hukum dalam pemberantasan narkoba jika Bandan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) terbentuk di wilayah tersebut. Dua hukum tersebut yaitu hukum adat yang memperkuat hukum positif. 

“Perbuatan para pelaku tindak pidana narkotika tidak hanya melanggar hukum tertulis tetapi juga melanggar hukum yang tidak tertulis, dalam hal ini hukum pidana adat dayak yakni melanggar Prinsip Belom Bahadat yang terdapat pada ketentuan Pasal 96 Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Minggu 11 Agustus 2024.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Halikinnor yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim itu mengungkapkan dalam hukum adat Dayak 1894, narkotika belum ditulis atau disebutkan secara gamblang. Hal ini dikarenakan pada zaman dahulu belum terdapat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kalangan Masyarakat Adat Dayak.

Diungkapkan, secara garis besar hukum adat Dayak dibedakan kedalam 3 kelompok utama yaitu pelanggaran hadat/adat, sengketa tanah dan kekerasan fisik maupun non-fisik. Lanjutnya, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam perspektif hukum pidana adat dayak dan memberikan penjelasan terkait konsep penindakan, pertanggungjawaban dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika berdasarkan hukum pidana adat dayak. 

“Ada beberapa pasal pada hukum adat dayak yang bisa dikaitkan dengan Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya. Dijabarkan pasal 44 Singer Teren Katulas Huang atau Denda Adat Tega Hati terhadap orang lain kena musibah.

Hukuman ini dapat dikenakan kepada siapapun yang tega atau dengan sengaja melalaikan kewajiban membantu orang lain yang sedang tertimpa bahaya atau musibah. Selanjutnya, pasal 84 Singer Katiwas Gila denda adat perbuatan orang gila. Hukuman ini dikenakan kepada keluarga (waris) dan masyarakat yang anggota keluarganya mengalami sakit gila namun dibiarkan sehingga melukai atau membunuh orang lain. 

“Jadi kalau hukum adat dayak ini, orang gila pun ada sanksi adatnya. Memang orang gilanya lepas dari sanksi baik hukum positif maupun sanksi adat. Tetapi keluarganya yang dikenakan sanksi karena membiarkan yang gila berkeliaran mengganggu kamtibmas. Kenapa sanksi ini, karena kalau orang sudah penyanyi berat narkoba, sarafnya akan rusak kemungkinan besar seperti orang gila,” ujarnya. 

Kemudian, pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat atau kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi. Kedudukan manusia sebagai pengelola dan pemelihara lingkungan hidup yang berbasis tata krama belum bahadat (tata kesopanan menyeluruh). 

“Ini kalau pengguna narkoba bisa digunakan. Dia masuk dalam Kasukup Singer Belum Bahadat. Nanti ini kita kolaborasikan dengan hukum positif. Karena di Kotim ini sepertinya hukum adat lebih ampuh daripada hukum positif. Contoh penerapan hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan, masyarakat tau kalau membayang sampah itu ada aturannya, tapi tetap saja sembarangan. Nah pas kita terapkan hukum adat, langsung tertib,” ungkapnya. 

Sehingga nantinya hukum adat ini mampu memperkuat hukum positif terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. “Sehingga harapan kami penyalahgunaan narkoba bisa diminimalisir dengan adanya kolaborasi dua hukum tersebut,” harapnya.

(dev/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kotim Tegaskan Pelaku Pembakaran Lahan Akan Dikenakan Sanksi Pidana

Next Post

Bupati Kotim Instruksikan Camat Hingga Kades Siaga Karhutla

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Bupati Kotim Instruksikan Camat Hingga Kades Siaga Karhutla

Legislator ini Sampaikan Diperlukan SDM yang Handal di Era Globalisasi

Pj. Bupati Barsel Minta OPD Tertib Administrasi

Berbagi Perlombaan Memeriahkan HUT RI ke-79

Berbagi Perlombaan Memeriahkan HUT RI ke-79

Wakil Ketua DPRD Sambut Baik Lomba Lari Lima Kilometer

Wakil Ketua DPRD Sambut Baik Lomba Lari Lima Kilometer

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK