SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sampit telah melakukan penandatanganan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada hari Rabu, 22 November 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jalan Ahmad Yani No. 76, Mentawa Baru Hulu, Kotim.
Penandatangan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Yunan Shahada dan Kepala Kejaksaan Dona Rumiris Sitorus.
Yunan Shahada mengapresiasi kerjasama ini, dengan harapan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotim telah bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, hingga terbitnya PKS tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini, supaya perusahaan yang tidak tertib dalam membayarkan iurannya dapat segera terselesaikan yang berdampak pada pemenuhan hak-hak para pekerja, dimana para pekerja berhak diberikan perlindungan oleh negara, salah satunya melalui program Jaminan Sosial,” ucap Yunan, Sabtu 25 November 2023.
Yunan juga menambahkan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerjasama ini juga merupakan wujud implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, jadi semua pihak yang terlibat dapat mengambil langkah sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam upaya mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan saya mengimbau kepada PKBU (pemberi kerja badan usaha) agar tertib dalam membayarkan iuran karena hal ini merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab dalam menyejahterakan karyawannya,” tutup Yunan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post