SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan 18 calon desa antikorupsi di 17 kecamatan yang ada di wilayah tersebut. Penetapan desa tersebut, sebagai bentuk dukungan Pemkab Kotim terhadap program Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) .
“Guna mewujudkan upaya-upaya pencegahan korupsi pada tingkat desa, kami selalu mengingatkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa harus melaksanakan dengan prinsip-prinsip keuangan desa yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Asisten I Setda Kotim, Rihel, Kamis, 26 Oktober 2023.
Disampaikan Rihel, upaya itu salah satu langkah Pemkab Kotim dalam mendukung program KPK RI dalam pencegahan korupsi di tingkat desa. Bahkan Pemkab Kotim telah mentapkan 17 desa di 17 kecamatan sebagai calon desa antikorupsi.
Lanjutnya, sosialisasi desa antikorupsi terhadap 17 desa itu pun telah dilakukan beberapa waktu lalu. Dimana sebagai narasumber didatangkan langsung dari KPK RI.
“17 calon desa antikorupsi itu selain Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Bersyukur kemarin berdasarkan penilaian tim dari KPK RI, Desa Bagendang Hilir mendapat predikat istimewa. Kalau Bagendang Hilir ini, percontohan desa antikorupsi se Kalteng” sebutnya.
Maka Desa Bagendang Hilir itu nantinya sebagai percontohan desa antikorupsi korupsi bagi desa lainnya termasuk untuk 17 desa lainnya. Sehingga 17 desa itu akan mendorong 150 desa yang lain mewujudkan desa antikorupsi.
“Ke depannya 168 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur akan menjadi desa antikorupsi seluruhnya. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara yang optimal. Terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan juga akan melibatkan peran aktif masyarakat desa sehingga tujuan pembangunan akan tercapai dan memperkuat ekonomi masyarakat,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post