SAMPIT – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republika Indonesia (KPK RI) melakukan penilaian desa antikorupsi tahun 2023 di Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Desa Bagendang Hilir ini merupakan salah satu desa dari 22 desa di Indonesia yang masuk nominasi penilaian desa antikorupsi.
“Kami hari ini dari KPK melakukan penilaian terhadap desa yang masuk nominasi desa antikorupsi. Kegiatan ini untuk memastikan apakah Desa Bagendang Hilir ini bisa atau layak dijadikan sebagai desa percontohan desa antikorupsi,” kata ketua tim penilaian KPK, Ariz Dedy Arham, Rabu, 25 Oktober 2023.
Disampaikannya, ada beberapa faktor yang menyebabkan KPK melakukan atau menyusun program desa antikorupsi. Pertama adalah pihaknya ingin mengetahui bahwa dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat karena begitu banyak yaitu Rp468 triliun. Anggaran tersebut tujuannya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan yang dimulai dari desa.
“Tapi ternyata target untuk mencapai kemiskinan itu belum berhasil dan kemudian yang kedua adalah dengan angka dana yang cukup besar itu, kita melihat adanya tren kenaikan penyimpangan terhadap penggunaan dana desa,” ucapnya.
Oleh sebab itu, KPK ingin mencegah supaya dana desa tersebut dapat difungsikan dengan benar dan bermanfaat bagi masyarakat . Sehingga tujuan pemerintah yaitu mengurangi kemiskinan dapat tercapai.
Ada 22 desa di Indonesia yang masuk nominasi penilaian desa antikorupsi, salah satunya Desa Bagendang Hilir Kecamatan MHU ini. Sebelumnya desa tersebut juga telah dilakukan observasi oleh pihaknya.
“Makanya kami hari ini melakukan penilaian. Nantinya ada 5 komponen terdiri dari 18 indikator penilaian ini nanti dilihat oleh para penilai hari ini. kami mengajak Inspektur Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotim, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa,” imbuhnya.
Hasil penilaian ini nantinya akan diumumkan oleh pihaknya. Akan ada angka dan katagori apakah Desa Bagendang Hilir masuk dalam katagori istimewa atau bahkan tidak lolos. Pasalnya untuk penilaian ini KPK RI memiliki passing grade yaitu nilai yang harus dicapai di atas 80.
Lanjut Ariz, jika desa tersebut sudah ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi, diharapkan menjadi agent of changes tempat belajar bagi desa-desa yang lain dari Kabupaten Kotawaringin Timur pada khususnya dan kemudian Provinsi Kalimantan Tengah.
“Jadi desa ini benar-benar kita bilang sebagai tempat belajar desa lainnya, terkait bagaimana mengelola desa itu yang transparan yang stabil, bisa memanfaatkan media sosial dan website untuk melakukan transparansi informasi yang dimiliki oleh desa,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com).
Discussion about this post