SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor berpesan kepada wartawan bahwa kritik adalah hal yang diperbolehkan, selama dengan etika yang benar. Kritik konstruktif merupakan sebuah pesan untuk mengingatkan dan memotivasi semua pihak untuk berkontribusi dalam membangun daerah, yang dalam hal ini adalah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bumi Habaring Hurung.
“Dalam mengkritik, media memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa pemerintah dan institusi publik tetap akuntabel. Kritik yang dilakukan secara etis membantu memperbaiki dan memajukan daerah ini, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Namun kritik harus sesuai dengan etika jurnalistik,” ucap Halikinnor, Senin 23 Oktober 2023 alam.
Bupati juga mengingatkan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan media adalah kunci untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah akurat dan bermanfaat. Dalam semangat membangun Kabupaten Kotawaringin Timur, bupati berharap agar media dan pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat setempat.
Dengan begitu, masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur akan mendapatkan berita yang jujur dan akurat, serta terlibat dalam proses pembangunan daerah mereka. “Berikan informasi kepada masyarakat yang akurat dan jujur untuk sama-sama membangun bumi Habaring Hurung ini,” tuturnya. Sementara itu juga untuk diketahui, bahwa saat ini media sosial menjadi salah satu ujung tombak dari sebuah gerakan pemikiran dalam mendorong terjadinya perubahan sosial di tengah masyarakat.
Namun tidak dapat kita pungkiri aktivitas penggunaan jejaring sosial juga memberikan dampak negatif. Masyarakat lebih berani berkomentar di media sosial, namun tidak berani mempertanggungjawabkan pendapatnya. Sehingga pemerintah mengatur undang-undang untuk permasalahan seperti di atas, yaitu dengan penerbitan UU No. 11 Tahun 2008 yang berisikan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau yang kerap disebut UU ITE, terdapat sanksi baik pidana maupun uang terhadap berbagai pelanggaran yang timbul akibat penyalahgunaan teknologi informasi ini. Sudah terdapat beberapa tindak pidana yang tertuju kepada pelanggar UU No. 18 Tahun 2008. Dengan adanya undang-undang ini harapannya dapat menjadi batasan bagi masyarakat yang bebas memanfaatkan media sosial ini.
Terlepas dari perdebatan bahwa ITE menjadi alat pemerintah untuk membungkam masyarakat dalam menyampaikan pendapat, sebaiknya masyarakat maupun penegak hukum harus sama-sama paham mengenai perbedaan antara kritikan yang membangun dan hinaan yang melecehkan individu ataupun institusi.
(gus/matakalteng.com)




















Discussion about this post