SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mempertimbangkan usulan peraturan daerah terkait larangan menggarap lahan yang dibakar. Usulan tersebut diutarakan saat rapat evaluasi perpanjangan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Itu berdasarkan hasil evaluasi. Dan kita tidak sekali ini mengahadapi bencana karhutla kalau musim kemarau,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 3 Oktober 2023.
Lanjutnya, musim kemarau jika lengah maka karhutla tida dapat dihindarkan karena kondisi alam di Kotim juga mendukung karena lahan gambut. Sehingga ia menegaskan, masukan dari hasil evaluasi perpanjangan tagap darurat karhutla terkait Perda larangan menggarap lahan yang terbakar akan dipertimbangkan.
“Masukkan itu akan kami pertimbangkan, kami buat juga peraturan daerah supaya lebih menjaga lingkungan agar tidak lagi terjadi kebakaran lahan,” ujarnya.
Diduga kebakaran hutan dan lahan di Kotim ini sengaja dibakar. Meski telah ada hukum pidana bagi pelaku pembakaran, namun pihaknya terkendala oleh bukti dan saksi. Sehingga, Perda larangan mengolah lahan yang dibakar diusulkan.
Menurut Halikin, sanksi adat dapat saja diterapkan untuk menjaga lingkungan. Namun yang terpenting adalah kesadaran dari masyarakat Kotim.
“Kami juga minta kepada masyarakat kejadian ini untuk menjadi pembelajaran, kita membuka lahan dengan cara membakar alasan supaya biaya tidak besar, tapi akibatnya semua menanggung. Mari kita jaga sama-sama lingkungan ini, ” tuturnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post