SAMPIT – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat ada 70 koperasi yang tidak aktif hingga saat ini. Koperasi tersebut tidak melakukan kegiatan ataupun rapat anggota tahunan.
“Data tersebut berdasarkan hasil rekap per Desember 2021 yang dimasukkan dalam data statistik. Sedangkan yang masih dinyatakan aktif ada 282,” kata Kadis Koperasi dan UMK Kotim, Rusmiati, Kamis 23 Juni 2022.
Untuk itu koperasi yang tidak aktif ini akan diberikan teguran secara tertulis. Apabila itu tidak diindahkan maka koperasi tersebut akan dibubarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembubaran koperasi yang tidak aktif dengan melalui proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya
Menurutnya, alasan koperasi yang tidak aktif tersebut beragam. Diantaranya karena faktor keuangan koperasi yang tidak sehat, struktur keanggotaannya tidak usahanya tidak berjalan dengan baik.
“Macam-macam permasalahannya koperasi tidak aktif itu. Salah satunya mungkin pengurus sudah tidak ada, dan usahanya tidak ada,” jelasnya.
Wanita yang biasa disapa Miati ini juga menambahkan, bahwa koperasi yang tidak aktif ini tidak serta-merta akan dibubarkan. Akan dilakukan pembinaan terlebih dulu, hal ini agar nanti usahanya bisa aktif kembali seiring meningkatnya Sumber Daya Manusia (SDM).
“Tapi kami pihak Dinas Koperasi tidak bisa serta merta langsung membubarkan karena harus ada prosesnya, misalnya Diskop membina dulu,” pungkasnya
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post