SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor tekankan kepada ketua rukun tetangga (RT) agar melaporkan ke tingkat kelurahan jika terdapat warganya yang meninggal dunia untuk dilakukan pengurusan administrasi kematiannya.
“Ketua RT harus lapor jika ada warganya yang meninggal ke kelurahan, kemudian pihak kelurahan melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim untuk dilakukan penghapusan data yang bersangkutan dari database,” katanya, Selasa 10 Mei 2022.
Lanjutnya usai dilaporkan, maka pihak Disdukcapil akan membuatkan surat keterangan kematian dan menghapus data yang meninggal dari database agar data yang ada valid sesuai dengan jumlah kependudukan yang ada di lapangan.
Oleh sebab itu, dalam hal ini perlu peran seluruh ketua RT untuk melakukan pendataan untuk dilaporkan ke jenjang selanjutnya. Pasalnya sejauh ini masih ada sebagian masyarakat yang menganggap surat kematian itu tidak perlu sehingga tidak melaporkan.
“Selain itu, jangan sampai nanti yang sudah meninggal masih kita tanggung BPJSnya karena kita tidak tahu kalau mereka sudah meninggal. Karena masyarakat kita kadang-kadang menganggap tidak perlu surat kematian itu. Padahal administrasi yang harus dilengkapi dan ini perlu disosialisasikan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripuna Tangkasiang menambahkan akte kematian itu harus dibuat karena sangat penting untuk ahli warisnya guna menghindari hal-hal yang tidak inginkan.
“Apabila sudah meninggal tapi belum dibikin karena kematian itu tidak bisa dihilangkan dari data server datanya masih ngambang. Sehingga masih tercatat sebagai penduduk yang masih hidup dan itu bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan, ” terangnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan akte kematian langsung ke Disdukcapil atau melalui perangkat desa tidak melalui calo yang dinilai dapat merugikan masyarakat.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post