SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Sampit aktif menginformasikan kepada masyarakat Kotawaringin Timur untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) nya bagi yang sudah berusia 56 Tahun. Seperti yang dilakukan beberapa hari lalu, para petugas BPJS Ketengakerjaan menyebarkan brosur cara pengajuan Klaim JHT kepada masyarakat, pada Hari Jumat lalu.
Kepala Kantor Cabang Sampit, Yunan Shahada mengutarakan bahwa, hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat akan haknya untuk tenaga kerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Karena masih banyak tenaga kerja yang belum menyadari bahwa mereka memiliki tabungan JHT, yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan hari tuanya.
“Saat ini sudah banyak cara untuk melakukan pengajuan klaim JHT, bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagi yang memiliki saldo JHT dibawah 10 Juta, bisa mengajukan melalui aplikasi tanpa harus datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, tenaga kerja cukup mengupload dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat berhenti bekerja dari perusahaan,” tuturnya.
Kemudian, cara lainnya juga bisa melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id sama seperti aplikasi JMO, tenaga kerja cukup mengupload dokumennya, dan tinggal menunggu jadwal video call, untuk verifikasi pengajuan klaimnya. Dan yang terakhir mengajukan kekantor atau secara onsite, cara ini mempermudah bagi tenaga kerja yang kesulitan menggunakan smartphone, caranya tenaga kerja akan dipandu petugas yang berjaga di Kantor untuk melakukan scan barcode di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu diminta mengisi NIK, nama lengkap dan no kartu kepesertaan, dan system akan verifikasi kelayakan klaim.
Setelah itu tenaga kerja akan diminta melengkapi data yang dibutuhkan dan mengupload dokumennya, jika sukses tenaga kerja akan langsung mendapatkan no antrian, dan akan dilakukan wawancara oleh petugas. Yunan menambahkan, perusahaan yang memiliki tenaga kerja yang usianya menjelang 56 tahun bisa melakukan secara kolektif dan berkoordinasi dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir, Yunan menyampaikan proses klaim JHT ini tidak ada pungutan biaya dan mudah dilakukan, serta pastikan untuk tidak menggunakan calo dalam pengajuannya.
(rls/matakalteng.com)





















Discussion about this post