SAMPIT – Dalam rangka memberikan motivasi kepada segenap jajaran di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia pada setiap tahunnya Menteri Hukum Dan HAM memberikan anugerah penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mampu menyelenggarakan Pelayanan Publik berbasis (PPHAM)
Sejumlah 508 UPT dan 23 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia mendapatkan penghargaan PPHAM di tahun 2021 ini. Salah satunya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, ilham Djaya mengatakan, penghargaan ini diberikan atas terpenuhinya capaian UPT dan Kanwil atas kriteria PPHAM yaitu aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas baik untuk pengunjung maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ketersediaan petugas pelayanan, kepatuhan para pejabat, pegawai dan pelaksanaan terhadap standar pelayanan.
“Selamat sekali lagi pada para penerima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Semoga penghargaan ini akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” kata Ilham Djaya, Minggu 12 Desember 2021.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto, juga menuturkan dalam kesempatan ini mengucap syukur alhamdulillah bahwa Lapas Kelas IIB Sampit menerima penghargaan P2HAM ini. “Terima kasih kepada seluruh pejabat dan pegawai Lapas Sampit yang telah bekerja keras secara bersama-sama untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM ini hingga mendapatkan penghargaan di tahun ini,” ujarnya.
Agung juga terus memberikan motivasi kepada seluruh pegawainya untuk terus dapat melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat maupun WBP. “Komitmen, kerja keras dan kekompakan yang selama ini telah terbangun dengan baik agar terus ditingkatkan. Konsistensi atas apa yang kita raih tahun ini harus kita pertahankan bahkan ditingkatkan,” demikiannya.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post