SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu instruksi secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri terkait vaksinasi bagi anak berusia 6 tahun.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima instruksi secara tertulis terkait hal tersebut, sehingga vaksinasi bagi usai tersebut belum dapat dilaksanakan. “Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri anak usia 6 tahun boleh divaksin tetapi kami menunggu dulu secara tertulis pemerintah itu,” katanya, Jum’at 10 Desember 2021.
Sementara menunggu instruksi tersebut diturunkan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki anak usia 6 hingga 11 tahun agar nantinya tidak ragu untuk divaksinasi. “Kalau sudah ada instruksi tertulis baru kami laksanakan. Sekarang masih menunggu, sambil menunggu kami sosialisasikan dulu,” imbuhnya.
Ditambahkan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim Multazam K Anwar bahwa saat ini pihaknya belum dapat melaksanakan vaksinasi bagi anak berusia 6-11 tahun itu. Pasalnya saat ini pihaknya masih fokus terhadap target vaksinasi nasional yaitu 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dari total sasaran. “Surat edaran yaitu Inmendagri nomor 66 tahun 2021 baru diterbitkan jadi tidak bisa sesat itu kita proses. Kami juga masih punya kewajiban menyelesaikan target sebelumnya,” terangnya.
Selain itu, pada peraturan tersebut juga menyebutkan vaksinasi bagi usai itu dapat dilaksanakan jika telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai aturan. “Vaksinasi Kotim saat ini mencapai 66 persen, kami yakin Desember ini target tersebut tercapai dan baru kami laksanakan vaksinasi usia 6-11 tahun itu,” jelasnya.
(dev/fi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=64507 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post