SAMPIT – Permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih terbilang normal meski di massa Pandemi Covid-19. Hal itu diucapkan oleh Kasatlantas AKP Salahiddin mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 3 Juli 2021.
“Selama ini (Pandemi) masih normal. Dalam satu hari ada 25 hingga 35 pemohon yang mengajukan pembuatan SIM,” kata AKP Salahiddin.
Dalam pembuatan SIM, para pemohon diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Saat masuk ke kawasan kantor Satlantas Polres Kotim, para pemohon diperiksa suhunya terlebih dahulu. Selanjutnya, cuci tangan.
Syarat lain yang harus dibawa oleh pemohon adalah surat keterangan sehat dan hasil test psikologi. Ruangan yang disediakan untuk mendapatkan pelayanan SIM pun dilengkapi dengan prokes yang ketat.
Ruangan pelayanan SIM di design sebaik mungkin untuk memberikan rasa nyaman para pemohon. Suasana layaknya hotel terasa diruangan tersebut, namun tidak luput dengan protokol kesehatan.
Selain menyediakan fasilitas untuk pemohon yang disabilitas, pihak Satlantas Polres Kotim juga menyediakan Pojok Covid-19.
“Pojok Covi-19 itu menyediakan berbagai peralatan medis, dari masker, face shield, handsanitizer, hingga APD. Ini semua kami sediakan untuk para pemohon,” jelas Kasatlantas Polres Kotim.
Pemohon yang sudah lulus tes akan mengambil SIM nya di loket pengambilan SIM yang berada diluar ruangan, guna menghindari terjadinya penumpukan.
“Kami akan memberikan pelayanan publik yang terbaik tanpa mengesampingkan protokol kesehat. Ini semua demi kepentingan bersama,” tutur polisi berpangkat tiga balok emas ini.
Untuk diketahui, Satlantas Polres Kotim saat ini telah mendapatkan predikat pelayanan terbaik se Kalimantan Tengah oleh Ombudsman.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post