SAMPIT – Belum lama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan pembatasan jam operasional pada malam hari yaitu hingga pukul 21.00 WIB terutama bagi tempat usaha. Ini diharapkan mampu menekan angka kasus Covid-19 di wilayah setempat.
“Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan dan beberapa kebijakan pengendalian yang telah dibuat, semoga masyarakat terutama pelaku usaha memahami ini,” ujar Bupati Kotim H Halikinnor, Kamis 8 Juli 2021.
SAMPIT – Be> S
