SAMPIT – Belum lama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan pembatasan jam operasional pada malam hari yaitu hingga pukul 21.00 WIB terutama bagi tempat usaha. Ini diharapkan mampu menekan angka kasus Covid-19 di wilayah setempat.
“Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan dan beberapa kebijakan pengendalian yang telah dibuat, semoga masyarakat terutama pelaku usaha memahami ini,” ujar Bupati Kotim H Halikinnor, Kamis 8 Juli 2021.
Langkah ini diambil Pemkab Kotim setelah kasus harian Covid-19 di wilayah setempat makin tinggi. Diharapkan adanya pembatasan jam operasional ini bisa menekan laju kasus Covid-19. Pasalnya dengan pembatasan tersebut aktivitas masyarakat di luar rumah terutama pada malam hari menjadi berkurang dan tingkat penularan Covid-19 dimungkinkan berkurang pula.
“Saya meminta masyarakat bersabar sebab kebijakan tersebut diambil guna menekan angka Covid-19 yang belakangan ini sedang meningkat,”ucap Halikinnor. Berdasarkan data terakhir, kasus Covid-19 di Kabupaten Kotim terus bertambah. Seperti yang terjadi pada hari ini.
Dimana jumlah kasus terkonfirmasi bertambah 52 orang, sehingga total menjadi 3487 kasus. Secara tidak langsung hal itu membuat kasus aktif bertambah pula yaitu sebanyak 30 orang total menjadi 428 pasien. Untuk kasus sembuh juga bertambah sebanyak 20 orang menjadi 2961 orang.
Tidak hanya kasus terkonfirmasi yang mengalami peningkatan, pada kasus kematian juga ada peningkatan. Dimana hari ini tercatat ada penambahan sebanyak 2 orang yang dinyatakan meninggal dunia. Sehingga total kasus meninggal dunia ada 98 orang akibat terpapar Covid-19 di Kotim.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post