SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama libur lebaran Idul Fitri dilarang mudik ke kampung halaman. “Inikan salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19. Makanya ASN dilarang mudik lebaran,” terang Bupati Kotim, H Halikinnor, Selasa 13 April 2021.
Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini menyebutkan, jika terdapat ASN yang melanggar dan tetap melakukan mudik tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi yang berlaku. Dikatakannya sanksi tersebut diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Yang tidak mentaati ketentuan itu ada sanksi yaitu sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, tentunya sanksi akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” tuturnya.
Dijelaskannya, jika pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terbilang berat maka sanksi yang diberikan dapat berupa penurunan pangkat, dinonjobkan dari jabatan bahkan diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan tidak atas kemauan sendiri. “Jadi bersabar saja, lebih baik liburan lebaran Idul Fitri ini di rumah saja dan jangan keluar kota,” demikiannya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post