SAMPIT – Perangkat Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepertinya harus bersabar. Pasalnya insentif yang didambakan cair harus kembali tertunda dengan alasan pemberkasan yang belum lengkap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Hawianan mengatakan, insentif perangkat desa yang belum dibayarkan adalah dari bulan November 2020 hingga Februari 2021.
“Minggu kemarin DD (dana desa) maupun ADD (anggaran dana desa) sudah disampaikan ke BKAD dan informasi yang kami terima minggu ini sudah ditransfer ke rekening kas desa,” ungkapnya, Selasa 9 Maret 2021.
Dikatakan Hawianan bahwa untuk mencairkan insentif tersebut mereka harus memenuhi persyaratan pengambilan dana tersebut. Pihaknya pun memberi batasan untuk melengkapi berkas hingga 31 Maret 2021.
“Yang belum melengkapi persyaratan itu banyak, sebelumnya pihaknya telah menyusun APBDes namun ternyata ada peraturan baru dari pemerintah pusat, sehingga mereka harus menyusun ulang APBDes sesuai dengan peraturan yang baru,” jelas Hawianan.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post